PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LUAR BIASA DI INDONESIA
Menurut UUD 1945 pasal
31 ayat 1 dijelaskan bahwa: tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran, maka dari itu siapa pun mereka yang berkewarganegaraan Indonesia,
normal atau tidak normal (berkebutuhan khusus) harus mendapat pendidikan yang
sesuai dengan keadaan mereka. Pendidikan luar biasa telah menjadi salah satu
sistem pendidikan nasional di Indonesia. Sistem pendidikan ini juga telah
diatur dalam undang-undang kependidikan. Menurut Departemen Pendidikan Nasional
dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, social,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem pendidikan ini
dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus. (http://luk.staff.ugm.ac.id
/2011).
Sistem pengajaran yang
dilakukan di sekolah luar biasa di Indonesia juga telah diatur oleh
Departemen Pendidikan Nasional. Menurut frestialdi, “Di sekolah luar biasa ini juga memakai
kurikulum KTSP yang diperuntukkan bagi siswa SLB yang telah disesuaikan
tentunya. Materi yang diajarkan disini juga sama, tak berbeda dengan sekolah
umum.” Dewasa ini sekolah luar biasa di Indonesia juga turut berkembang. Di
Indonesia sekolah luar biasa terbagi juga dalam kelompok usia. frestialdi
mengatakan “Sekolah luar biasa di Indonesia
dimulai dari TKLB, SDLB, SMPLB, sampai SMALB” ( http://www.frestialdi.com
/2011).
Selain dikelompokkan
sesuai usia, sekolah luar biasa di Indonesia juga dikelompokkan
menurut kebutuhan yang dibutuhkan para siswanya. “Di Indonesia kita mengenal
bermacam-macam SLB antara lain:
1) SLB
bagian A untuk anak tuna netra
2) SLB
bagian B untuk anak tuna rungu
3) SLB
bagian C untuk anak tuna grahita
4) SLB
bagian D untuk anak tuna daksa
|
A.
Pengertian Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa adalah suatu sistem pendidikan yang
diperuntukkan untuk anak yang bekebutuhan khusus seperti mempunyai kecacatan
fisik,emosional,mental atau social ataupun yang memiliki tingkat kesulitan
untuk menerima suatu pelajaran.
Pendidikan ini memang sengaja dirancang untuk membantu
para penyandang cacat agar memenuhi segala kemampuan yang mereka punya. Tetapi
program yang diberikan tidak jauh dari program pendidikan umum. Program yang
diterapkan dalam pendidikan luar biasa hanya disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing siswa.Secara singkat pendidikan luar biasa diadakan untuk
mengasah bakat atau kemampuan unik yang terdapat dalam diri siswanya.
Pendidikan luar biasa di Indonesia dilaksanakan berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Luar Biasa atau SLB.
B.
Tujuan Diadakannya Pendidikan Luar Biasa
di Indonesia
Misi atau tujuan diadakannya pendidikan luar biasa di Indonesia
adalah agar mereka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dapat
memperluas kesempatan mereka di masa yang akan datang. Dengan cara memberikan
ilmu pengetahuan yang juga diberikan kepada anak normal lainnya. Memberikan
pengalaman dan keterampilan agar mereka dapat memanfaatkan potensi yang mereka
punya.
Selain itu agar para penyandang cacat atau mereka yang
mempunyai kelainan khusus dapat dipandang sebagai seseorang yang ‘biasa’ atau
normal. Agar mereka dapat saling hidup berdampingan dengan orang normal lainnya
tanpa ada rasa saling membedakan satu sama lain.
C.
Sejarah Pendidikan Luar Biasa di
Indonesia
Sejarah perkembangan pendidikan luar biasa dimulai dari
kedatangannya orang-orang Belanda ke Indonesia pada tahun 1596-1942.
Awalnya mereka hanya memperkenalkan sistem pendidikan biasa dengan orientasi
barat di Indonesia.
Setelah itu mereka membuat lembaga-lembaga khusus bagi anak-anak penyandang
cacat. Lembaga ini pertama kali dibuka pada tahun 1901 untuk anak tuna netra di
Bandung. Dua
puluh enam tahun kemudian, pada tahun 1927 didirikan lagi lembaga khusus kedua
untuk anak tuna grahita dan terletak di Bandung.
Pada tahun 1930 mereka mendirikan kembali lembaga khusus untuk anak tuna rungu
yang juga ada di Bandung.
Setelah kemerdekaan pemerintah membuat undang-undang
tentang pendidikan. Mengenai mereka yang berkubutuhan khusus undang-undang
menyebutkan: Pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk
mereka yang membutuhkan (pasal 6 ayat 2). Pemerintah juga menerapkan batas usia
untuk menerima pendidikan. Anak yang berusia 6 tahun berhak mendapatkan
pendidikan sedangkan anak yang berusia 8 tahun wajib mendapatkan pendidikan
(pasal 8).
Karena sudah diatur dalam undang-undang, pemerintah lalu
membuat lembaga resmi yang dikhususkan untuk anak-anak penyandang
cacat/berkebutuhan khusus. Lembaga ini juga disebut sekolah, yaitu Sekolah Luar
Biasa (SLB).
D.
Sistem Pendidikan Luar Biasa di
Indonesia
Sistem pendidikan
luar biasa/khusus di Indonesia saat ini menggunakan metode segregasi. Sistem
segregasi adalah sistem dimana Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan anak non
ABK dipisahkan cara pendidikannya. Mulai dari kelas hingga sistem
pengajarannya. Selain itu sistem ini juga harus menguras bayak biaya yang
relative mahal. Siswa yang mengikuti sistem ini juga kurang bersosialisasi.
Banyak
orang yang tidak setuju dengan sistem segregasi ini. Dikarenakan sistem ini
membuat anak berkebutuhan khusus atau mereka yang menyandang cacat merasa
dibedakan dengan anak normal lainnya. Karena itu banyak sekolah-sekolah di
Indonesia mulai menjalankan sistem inklusif. Yaitu sekolah reguler mau menerima
ABK dengan kurikulum dan sistem pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan
ABK dan sesuai dengan
kelainan yang ia miliki. Sampai saat ini sistem inklusif baru dijalankan
sebagian sekolah reguler saja. Dikarenakan tidak semua pembimbing atau guru
dapat mengajarkan ABK.