Selasa, 18 Oktober 2011

Perkembangan pendidikan Luar Biasa di Indonesia

Topik kartul bahasa Indonesia. yang butuh informasi tentang SLB baca aja (:
                          
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LUAR BIASA DI INDONESIA

Menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa: tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran, maka dari itu siapa pun mereka yang berkewarganegaraan Indonesia, normal atau tidak normal (berkebutuhan khusus) harus mendapat pendidikan yang sesuai dengan keadaan mereka. Pendidikan luar biasa telah menjadi salah satu sistem pendidikan nasional di Indonesia. Sistem pendidikan ini juga telah diatur dalam undang-undang kependidikan. Menurut Departemen Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, social, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem pendidikan ini dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus. (http://luk.staff.ugm.ac.id /2011).
Sistem pengajaran yang dilakukan di sekolah luar biasa di Indonesia juga telah diatur oleh Departemen Pendidikan Nasional. Menurut frestialdi,       “Di sekolah luar biasa ini juga memakai kurikulum KTSP yang diperuntukkan bagi siswa SLB yang telah disesuaikan tentunya. Materi yang diajarkan disini juga sama, tak berbeda dengan sekolah umum.” Dewasa ini sekolah luar biasa di Indonesia juga turut berkembang. Di Indonesia sekolah luar biasa terbagi juga dalam kelompok usia. frestialdi mengatakan       “Sekolah luar biasa di Indonesia dimulai dari TKLB, SDLB, SMPLB, sampai SMALB” ( http://www.frestialdi.com /2011).    
Selain dikelompokkan sesuai usia, sekolah luar biasa di Indonesia juga dikelompokkan menurut kebutuhan yang dibutuhkan para siswanya.        “Di Indonesia kita mengenal bermacam-macam SLB antara lain:
       1)      SLB bagian A untuk anak tuna netra
       2)      SLB bagian B untuk anak tuna rungu
       3)      SLB bagian C untuk anak tuna grahita
       4)      SLB bagian D untuk anak tuna daksa
       5)     

 
Dan SLB bagian E untuk anak tuna laras” (http://eprints.uny.ac.id /2011)



 
 

        A.    Pengertian Pendidikan Luar Biasa
            Pendidikan luar biasa adalah suatu sistem pendidikan yang diperuntukkan untuk anak yang bekebutuhan khusus seperti mempunyai kecacatan fisik,emosional,mental atau social ataupun yang memiliki tingkat kesulitan untuk menerima suatu pelajaran.
            Pendidikan ini memang sengaja dirancang untuk membantu para penyandang cacat agar memenuhi segala kemampuan yang mereka punya. Tetapi program yang diberikan tidak jauh dari program pendidikan umum. Program yang diterapkan dalam pendidikan luar biasa hanya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing siswa.Secara singkat pendidikan luar biasa diadakan untuk mengasah bakat atau kemampuan unik yang terdapat dalam diri siswanya.
            Pendidikan luar biasa di Indonesia dilaksanakan berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Luar Biasa atau SLB.                           

        B.     Tujuan Diadakannya Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
            Misi atau tujuan diadakannya pendidikan luar biasa di Indonesia adalah agar mereka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dapat memperluas kesempatan mereka di masa yang akan datang. Dengan cara memberikan ilmu pengetahuan yang juga diberikan kepada anak normal lainnya. Memberikan pengalaman dan keterampilan agar mereka dapat memanfaatkan potensi yang mereka punya. 
            Selain itu agar para penyandang cacat atau mereka yang mempunyai kelainan khusus dapat dipandang sebagai seseorang yang ‘biasa’ atau normal. Agar mereka dapat saling hidup berdampingan dengan orang normal lainnya tanpa ada rasa saling membedakan satu sama lain.

C.     Sejarah Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
            Sejarah perkembangan pendidikan luar biasa dimulai dari kedatangannya orang-orang Belanda ke Indonesia pada tahun 1596-1942. Awalnya mereka hanya memperkenalkan sistem pendidikan biasa dengan orientasi barat di Indonesia. Setelah itu mereka membuat lembaga-lembaga khusus bagi anak-anak penyandang cacat. Lembaga ini pertama kali dibuka pada tahun 1901 untuk anak tuna netra di Bandung. Dua puluh enam tahun kemudian, pada tahun 1927 didirikan lagi lembaga khusus kedua untuk anak tuna grahita dan terletak di Bandung. Pada tahun 1930 mereka mendirikan kembali lembaga khusus untuk anak tuna rungu yang juga ada di Bandung.
            Setelah kemerdekaan pemerintah membuat undang-undang tentang pendidikan. Mengenai mereka yang berkubutuhan khusus undang-undang menyebutkan: Pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasal 6 ayat 2). Pemerintah juga menerapkan batas usia untuk menerima pendidikan. Anak yang berusia 6 tahun berhak mendapatkan pendidikan sedangkan anak yang berusia 8 tahun wajib mendapatkan pendidikan (pasal 8).
            Karena sudah diatur dalam undang-undang, pemerintah lalu membuat lembaga resmi yang dikhususkan untuk anak-anak penyandang cacat/berkebutuhan khusus. Lembaga ini juga disebut sekolah, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB).

       D.    Sistem Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
            Sistem             pendidikan luar biasa/khusus di Indonesia saat ini menggunakan metode segregasi. Sistem segregasi adalah sistem dimana Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan anak non ABK dipisahkan cara pendidikannya. Mulai dari kelas hingga sistem pengajarannya. Selain itu sistem ini juga harus menguras bayak biaya yang relative mahal. Siswa yang mengikuti sistem ini juga kurang bersosialisasi.
                        Banyak orang yang tidak setuju dengan sistem segregasi ini. Dikarenakan sistem ini membuat anak berkebutuhan khusus atau mereka yang menyandang cacat merasa dibedakan dengan anak normal lainnya. Karena itu banyak sekolah-sekolah di Indonesia mulai menjalankan sistem inklusif. Yaitu sekolah reguler mau menerima ABK dengan kurikulum dan sistem pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan 

ABK dan sesuai dengan kelainan yang ia miliki. Sampai saat ini sistem inklusif baru dijalankan sebagian sekolah reguler saja. Dikarenakan tidak semua pembimbing atau guru dapat mengajarkan ABK.




 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar